Bupati Subang Bantah Disuap, Tapi KPK Sebut Transaksi Suap Terjadi 8 Kali Sejak 2017
Bupati Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.
Editor:
Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Bupati Subang, Imas Aryumningsih, saat akan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK, Kamis (15/2/2018) dini hari.
Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).
Sementara, pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid DMP PTSP, Asep Santika.
Adapun commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar.
Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. (KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali/Kompas.com/Ihsanuddin)
Berita Terkait