Hasil OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Bersama Dua Pejabat Lain
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Tengah dan Jakarta.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (15/2/2018).
Baca: Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah, Mustafa Miliki Harta Rp 10 Miliar Lebih
Menurut Laode yang dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Taufik disangka memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto.
Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman tersebut.
Baca: Bupati Subang Bantah Disuap, Tapi KPK Sebut Transaksi Suap Terjadi 8 Kali Sejak 2017
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Total, KPK mengamankan 19 orang dari tangkap tangan terkait kasus ini,
Baca: Bertemu Ayu Ting Ting di Pernikahan Anak Raja Batu Bara, Rina Gunawan Justru Beberkan Sikap Asli Ayu
Termasuk, Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dari 19 orang itu, ada yang sudah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam suap ini.
Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan.
Salah satunya Bupati Mustafa yang baru diamankan pada Kamis sore ini.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status kader Nasdem yang mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2018 itu. (OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan Pimpinan DPRD hingga Kepala Dinas Jadi TersangkaKompas.com/Ihsanuddin)