Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah Laki-laki Usia 4 Tahun Ini 3 Hari Diikat dalam Kamar Hotel di Solo dan Tak Diberi Makan

Keberadaan anak yang disekap dan diikat itu diketahui berkat laporan pegawai hotel yang curiga adanya kekerasan di dalam kamar.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018). Di belakangnya, dua pria tersangka penganiaya anak kecil, Dedi dan Iwan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, diduga menjadi korban kekerasan.

Anak berinisial P tersebut ditemukan dalam keadaan terikat di Hotel Wismanatara, di daerah Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2018).

Setelah ketahuan polisi, korban dibawa polisi ke RSUD dr Moewardi, dan sampai Sabtu (17/2/2018) hari ini masih dirawat di sana.

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, diduga anak tersebut dianiaya oleh dua orang kakak-beradik, Dedi (32) dan Iwan (22).

Baca: Ahmad Dhani Disebut Pernah Punya Kekayaan Rp 200 Miliar Kini Merosot Tajam Jadi Segini?

Adapun keberadaan sang anak yang disekap dan diikat itu diketahui berkat laporan pegawai hotel yang curiga adanya kekerasan di dalam kamar.

Karena, terdengar keributan dari dalam kamar tersebut.

"Polisi kemudian datang dan menemukan anak itu dalam kondisi kaki dan tangan terikat," kata Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018) siang.

"Mulutnya juga dilakban," ujarnya menambahkan.

Baca: Polisi Sebut Pria Calon Menantu Elvy Sukaesih Ini Bandar Narkoba di Cawang Jakarta Timur

Saat digerebek polisi, dalam kamar hanya ada sang bocah.

"Baunya menyengat sekali dan itu korban sendirian karena ditinggal pergi tersangka (Dedi dan Iwan, Red)," kata Kapolsek.

"Jadi selama tiga  hari dia tidak makan dan minum," ujarnya.

Diduga anak tersebut dianiaya oleh Dedi dan Iwan.

Baca: Usai Salat Magrib dan Masukkan Uang ke Kotak Amal, Pria di Sulsel Ini Tiba-tiba Jatuh Lalu Meninggal

Sampai kemudian Dedi kembali ke hotel, lalu dibawa polisi ke Mapolsek Banjarsari.

"Dedi ini ngakunya ayah tiri korban," kata Kompol I Komang Sarjana.

"Dia diduga yang menyuruh Iwan untuk melakukan tindak kekerasan," ujarnya.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Upacara HUT ke-273 Kota Solo Sisakan Sampah Berserakan, Padahal Wali Kota Beri Pesan Ini

Sedangkan ibu kandung P, Ny Maria, diduga mengetahui kejadian tersebut.

Dia masih diperiksa sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni pakaian korban, tali rafia warna merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban, serta lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.

Awalnya kedua pelaku menyewa kamar sebuah hotel di Jalan Gajah Mada namun memudian pindah ke Hotel Wismantara.

Baca: Dikomentari Dapat Karma karena Satu Bayinya Meninggal, Marissa Nasution Balas Netter dengan Cara Ini

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved