Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Perdana PK Ahok Akan Digelar Senin Pagi, Ini Alasan Ahok Ajukan PK

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Editor: Junianto Setyadi
Tribunnews.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Adapun persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu rencannya digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Apa alasan Ahok mengajukan PK?

Baca: Polda Metro Jaya Akan Kerahkan Banyak Personel untuk Amankan Sidang PK Ahok Besok

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani proses persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Catatan TribunSolo.com, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.

Baca: Nonton Film Dilan 1990 Bersama Kahiyang dan Bobby, Jokowi Bikin Heboh Bioskop Senayan City

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

"Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018) lalu.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Baca: PDI Perjuangan Bakal Umumkan Calon Wakil Presiden untuk Jokowi pada Agustus 2018

Permintaan Ahok

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.

Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Baca: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sabu di Selat Philips Kepulauan Riau

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017. 

Setelah hakim jatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.

Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.

Baca: Kasus OTT Ketua Panwaslu dan Anggota KPU di Garut Bikin Malu Bawaslu di Jakarta

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK.

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel. (Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya/Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved