Dengar Saksi Beri Keterangan, Bos First Travel Anniesa Hasibuan Terus Menangis di Ruang Sidang
Anniesa juga terus berusaha menahan tangisnya sambil ditenangkan sang adik, Kiki Hasibuan.
Saat meninggalkan ruang sidang, dia juga sempat melontarkan makian kepada ketiga terdakwa dengan nada tinggi.
Persidangan kali ini diketahui menghadirkan 10 orang saksi dari calon jemaah First Travel. Salah satu saksi dari kesembilan orang yakni akrtis sekaligus penyanyi Vicky Shu.
Baca: Reza Artamevia Lakukan Tanam Benang, Seperti Ini Perubahan Wajahnya
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Bos First Travel Anniesa Hasibuan Kembali Pecah Di Ruang Sidang.