Penipuan Umrah Hannien Tour
Satreskrim Polresta Solo Jerat Dua Tersangka Bos Hannien Tour dengan Pasal Pencucian Uang
Ia menjelaskan, kasus TPPU hanya menjerat dua dari empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya digarap.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menjerat dua tersangka biro umrah dan haji PT Usmaniyah Hannien Tour dengan Pasal Tindak Pidana Pencian Uang (TPPU).
Keduanya adalah Direktur Hannien Tour, Farid Rosidyn (45) dan Direktur Keuangan atau Bendahara Hannien Tour, Avianto Boedhy Satya (50).
Kepada TribunSolo.com Rabu (14/3/2018) siang, Kanit 4 Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sudarmiyanto, mengatakan, telah melakukan penyidikan kasus TPPU terhadal dua pimpinan Hannien Tour.
"Berkas kasus TPPU sudah diproses tinggal melengkapi keterangan saksi serta barang bukti," jelasnya.
Baca: Polresta Solo Serahkan Dua Tersangka Kasus Hannien Tour ke Kejari Solo
Ia menjelaskan, kasus TPPU hanya menjerat dua dari empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya digarap.
Untuk tersangka Ilham Ananto Wibowo selaku Direktur Teknis Hanien Tour dan Arif Munandar sebagai Direktur Operasional Hannien Tour tak disertakan dalam kasus TPPU.
"Pertimbangan tim penyidik menjerat Avianto dan Farid sebagai tersangka TPPU karena keduanya yang mengelola keuangan Hannien Tour," ujarnya.
Sementara, Ilham dan Arif hanya sebagai bawahan yang bertugas mendistribusikan uang dari sepuluh kantor cabang ke kantor pusat Hannien Tour di Bogor.
Sudarmiyanto menyampaikan, tak menemukan uang tunai dalam kasus ini karena tersangka telah membelanjakan aset seperti mobil, rumah, ruko, dan lainnya.
Satreskrim pun menyiapkan 13 orang saksi dalam kasus TPPU tersebut.
Baca: Temuan Polresta Solo, Hannien Tour Terima Uang Jasa Umrah Lebih dari Rp 41 Miliar
Saksi diantaranya enam orang dari perbankan, lima leasing, satu maskapai, pengembang perumahan, dan dealer.
"Kasus TPPU ini yang ditangani hanya korban dari Solo Raya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp 8 miliar," jelasnya.
Dari kerugian senilai Rp 8 miliar ini, Satreskrim juga mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus TPPU.
"Pemeriksaan 13 orang saksi dilakukan bertahap. Kami akan memanggil pihak perbankan dari Cabang Bogor untuk datang ke Mapolresta Solo pekan ini," bener dia. (*)