Permohonan PK Ahok ke MA Akan Ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar

Catatan TribunSolo.com, Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Hakim Agung Artidjo Alkostar. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK)  mantan Gubernur DKI Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk," ujar Suhadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018). .

"Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," katanya menegaskan.

Baca: Dipenjara, Pendapatan Ahok Makin Tinggi hingga Tembus Rp 10 Miliar. Apa Penyebabnya?

Selain Artidjo, hakim agung yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Catatan TribunSolo.com, Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Baca: 5 Anggota Keluarga di India Tewas Setelah Mobil Mereka Dihantam Truk, Sopir Kini Diburu Polisi

Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. 

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Adapun sejumlah poin menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Kalina Ocktaranny Usir Suami dari Rumah, Ini Alasannya

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved