Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Mahyudin, Ogah Mundur dan Menolak Diganti oleh Titiek Soeharto

"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ujar Mahyudin.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Wakil Ketua MPR, Mahyudin usai membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR di Boyolali, Jateng, Kamis (7/12/2017) 

Dala komunikasi itu, Airlangga menyampaikan akan melakukan rotasi alat kelengkapan, termasuk pimpinan MPR.

Namun, Mahyudin enggan mengundurkan diri dengan alasan pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar.

"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ujar dia.

"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum, " kata Mahyudin.

Baca: Menteri Susi Tak Mau Bermimpi Jadi Cawapresnya Jokowi, Mengapa?

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan demikian, jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri. (Kompas.com/Kristian Erdianto )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahyudin Menolak Mundur dari Kursi Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved