Diadili, Mantan Dirjen Hubla Ungkap Staf Menteri Jonan Terima Suap Rp 1 Miliar
Adapun mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono, didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Baca: Bertemu di Gedung Putih, Putra Mahkota Arab Saudi Mendapat Pujian dari Donald Trump
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Juga, barang-barang berharga lainnya. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Dirjen Hubla, Staf Jonan Terima Uang Rp 1 Miliar