Diadili, Mantan Dirjen Hubla Ungkap Staf Menteri Jonan Terima Suap Rp 1 Miliar
Adapun mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono, didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengakui menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Namun Tonny juga menyebut ada pihak lain yang ikut menerima uang.
Salah satunya, yakni Hadi Mustofa Djuraid yang merupakan staf Ignasius Jonan saat masih menjabat Menteri Perhubungan.
Hal itu dikatakan Tonny saat menanggapi keterangan Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Satu Gol Mohamed Salah Dihargai Rp 1,9 Triliun
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya.
Tonny merasa aneh jika Adi Putra menyatakan tidak mengetahui jabatan Hadi sebagai staf menteri.
Baca: Terungkap, Bos First Travel Kerap Jalan-jalan ke Jepang hingga Islandia
Sebab, tidak mungkin Hadi bisa membantu Adi Putra untuk mendapatkan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Agak aneh kalau saksi tidak tahu dia (Hadi Djuraid) bukan staf ahli," ucapnya.
"Karena Beliau menawarkan 'Apakah perlu saya hubungkan dengan Kepala Kesyahbandaran Semarang?'," kata Tonny.
Adapun Antonius Tonny Budiono didakwa jaksa KPK menerima suap Rp 2,3 miliar.
Baca: Dituduh Lakukan Sihir, Lima TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Baca: Bertemu di Gedung Putih, Putra Mahkota Arab Saudi Mendapat Pujian dari Donald Trump
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Juga, barang-barang berharga lainnya. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Dirjen Hubla, Staf Jonan Terima Uang Rp 1 Miliar