Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dituduh Lakukan Sihir, Lima TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

"Jadi kalau menggunakan jimat saja (di Arab Saudi) bisa dituduh sihir," ucapnya menegaskan.

Editor: Junianto Setyadi
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi kasus TKI. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Pascaeksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin, masih terdapat 20 orang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.

Dari 20 kasus tersebut, 15 kasus di antaranya kasus pembunuhan, dan lima kasus merupakan tuduhan melakukan sihir.

"Sebagai pemetaan saja yang kasus 20 terancam hukuman mati itu, 15 kasus tuduhannya pembunuhan dan lima adalah tuduhan melakukan sihir," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca: Tanggapi Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Gunakan Pendataan Digital

"Ini enggak ada di UU kita," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

 "Jadi kalau menggunakan jimat saja (di Arab Saudi) bisa dituduh sihir," ucapnya menegaskan.

Iqbal menuturkan, dari 20 TKI terpidana mati, dua TKI berstatus kritis atau tengah menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.

Kedua TKI itu adalah Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib.

Baca: Kasus Suap, Politisi PKS Yudi Widiana Adia Divonis Sembilan Tahun Penjara

Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

Iqbal mengakui pemerintah kesulitan dalam melakukan upaya advokasi sebab pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.

Selain itu, sebelum tahun 2011, sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadai.

Adapun pemerintah masih mengupayakan pembebasan 18 TKI dari eksekusi hukuman mati.

"Yang 18 masih dalam berbagai tahap," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved