Diminta Mahasiswa Bebaskan Tersangka Perusakan PT RUM, Begini Jawaban Kapolres Sukoharjo
Mereka memprotes tindakan polisi yang menangkap sejumlah aktivis pendemo PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan mahasiswa dan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3/2018).
Mereka memprotes tindakan polisi yang menangkap sejumlah aktivis pendemo PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Setelah beberapa menit melakukan aksinya, perwakilan mahasiswa tersebut akhirnya diterima oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi.
Mediasi antara kepolisian dan mahasiswa tersebut berjalan alot.
Baca: Mahasiswa Tuding Aparat Kepolisian Bela kepentingan PT RUM Sukoharjo
Hal tersebut karena pihak kepolisian tidak dapat menandatangani surat bermaterai yang disodorkan oleh mahasiswa.
"Mereka meminta pembebasan kepada tersangka yang ditangkap dengan tanpa syarat," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi usai mediasi, Kamis (22/3/2018) siang.
"Sudah saya jelaskan kepada mereka negara kita berdasarkan atas hukum."
"Ketentuan UU yang mereka (para tersangka,-Red) langgar harus mereka pertanggung jawabkan secara hukum juga," ujarnya.
Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi kepolisian untuk tidak memenuhi tuntutan tersebut.
Baca: Soal Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Kasus Perusakan PT RUM, Polisi Tunggu Penyelidikan
Seperti diberitakan, tujuh orang ditangkap oleh tim gabungan Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Mabes Polri.
Kepolisian menangkap tujuh orang beberapa waktu lalu.
Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM), di Nguter, Sukoharjo saat unjuk rasa.
Tiga orang pertama adalah Muhammad Hisbun Payu alias Is (mahasiswa), Kelvin Ferdiansyah dan Sutarno (warga).
Kemudian empat warga lainnya, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal, Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo.
Baca: Diduga Cemari Lingkungan, PT RUM Sukoharjo Bakal Dibawa ke Meja Hijau
Khusus Bambang dan Danang diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan postingan kebencian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pt-rum_20180322_191116.jpg)