Ponsel dan Akun Instagram Lyra Virna Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Lyra Virna mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). Dia ditemani sang suami, Fadlan (kanan), dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution (kiri). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis peran Lyra Virna diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos), namun tak ditahan.

Sebab, pasal yang dituduhkan padanya hanya menuntut hukuman maksimal penjara selama tiga tahun.

Menurut peraturan jika tuntutan di bawah lima tahun maka tersangka tak harus ditahan.

"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak wewenang penuh dari penyidik," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra Virna saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Baca: Lyra Virna Irit Bicara Usai Diperiksa Selama 4 Jam di Mapolda Metro Jaya

"Dari KUHP itu dapat ditahan, tapi kan ini di (ancaman hukumannya) bawah lima tahun."

"Karena (menurut) pasal 3 (ancaman hukuman) hanya empat tahun," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa, tak menemui titik terang.

Baca: Sambil Pegang Laptop, Hanung Tunggui Momen Menegangkan Zaskia Operasi Caesar Kelahiran Anak ke-4

Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4.

Sudah Disita

Meski tak ditahan, namun ponsel milik Lyra yang digunakan untuk mengunggah status yang diduga mencemarkan nama baik ADA Tour, disita oleh penyidik.

"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah disita," ujar Razman.

Baca: Depresi Karena Bisnis Terguncang dan Banyak Hutang, Pengusaha Ini Tikam Istri Serta Tiga Anaknya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved