Hakim Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ahok

Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.com
Veronica Tan dan Ahok 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim memberikan kuasa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sutaji saat sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.

Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.

Baca: Gugatan Dikabulkan Hakim, Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.

"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.

Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.

Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.

"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat."

"Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji.

Baca: Ahok Beri Tamparan Keras untuk Yusril Ihza Mahendra, Usai Disebut tak Bisa Nyapres karena Sang Ayah

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok terhadap Vero.

Gugatan cerai itu diajukan pada 5 Januari lalu di PN Jakarta Utara.

Majelis hakim menilai seluruh saksi dan bukti mendukung gugatan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercerai dengan Veronica, Ahok Mendapat Hak Asuh Anak" (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved