Waka Polres Lombok Tengah yang Tembak Mati Adik Ipar Ini Ternyata Lulusan terbaik Akpol 2003
Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pelaku yang mengenakan penutup muka, hanya memandang kosong ke arah depan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Jum'at dini hari, jenazah korban dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumut.
Ditemani Istri
Satu versi menyebut, waktu itu, pelaku datang ditemani istrinya datang ke rumah ibunya di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan, yang juga tempat tinggal pelaku.
Baca: Jennifer Dunn Lakukan Ini demi Bantah Kabar Tiap Malam Dikunjungi Pria di Rutan
Pelaku dan korban akrab berbincang, tidak ada tanda-tanda akan terjadi perbuatan sadis yang memakan korban jiwa.
Hingga secara tiba-tiba korban jatuh bersimbah darah akibat peluru yang ditembakkan pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini," kata Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, yang dimintai konfirmasi secara terpisah, belum bisa memberikan banyak keterangan.
Baca: Waketum Gerindra Akui Ada Pertemuan Antara Prabowo Subianto dan Luhut di Grand Hyatt
Rina bilang, penyidik kesulitan mengorek informasi dari pelaku karena sampai hari ini belum bisa dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa pastikan motif pelaku, sampai hari ini belum diperiksa," katanya.
"Masih linglung dia...."
"Rencana akan dilakukan tes kejiwaan oleh dokter spesialis."
Baca: Ahok Dahulu Tak Suka Makan Sendirian di Kantor, Ini Kata Mantan Staf-nya