Ingin Buka Lapak atau Jualan di CFD Solo? Simak Informasi Perizinannya Berikut Ini

Buat kamu yang berencana mengikuti jejak para pedagang atau mereka yang membuka lapak di CFD, informasi ini dirasa penting untuk kamu ketahui

Penulis: rika apriyanti | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Ilustrasi Car Free Day (CFD) Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM - Car Free Day (CFD) merupakan kegiatan mingguan yang diadakan pemerintah kota Solo yang mendapat respon baik dari masyarakat.

Dibuka sejak 2010, Jalan Slamet Riyadi selalu menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan hari minggu pagi.

Banyak masyarakat yang datang untuk berolahraga seperti lari, bersepeda dan senam.

Tidak hanya berolahraga, mereka juga datang untuk berburu kuliner, mensosialisasikan kegiatan, dan kegiatan lainnya.

Baca: Juara 3, Jakarta Elektrik PLN Diganjar Uang Pembinaan 75 Juta Rupiah

Nah, buat kamu yang berencana mengikuti jejak para pedagang atau mereka yang membuka lapak di CFD, informasi ini dirasa penting untuk kamu ketahui.

Membuka lapak di CFD Solo ternyata tidak hanya asal buka, ada aturan yang perlu kamu ikuti.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media instagram @jelajahsolo, ada dua instansi yang bertanggung jawab atas lapak yang ada di CFD Solo.

1. Dinas Perdagangan Kota Surakarta

Untuk kamu yang ingin berjualan di sediakan tempat di jalur selatan.

Ikuti aturan yang ada dengan menghubungi Dinas Perdangan Kota Surakarta @disdag.surakarta.

Baca: Aksi Perampok Bercelana Loreng Bawa Senjata Gasak Minimarket di Medan Terekam CCTV

Dinas Perdagangan berada di komplek balaikota yang berada di Jl Jenderal Sudirman, No.2, Kp. Baru, Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133.

Buka dari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved