Pria di Jakarta Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Istri Tetangga Kos
Peristiwa itu kemudian diketahui suami korban yang kemudian melaporkan DM ke Polsek Kebon Jeruk dengan tuduhan pencabulan.
Editor:
Daryono
"Saya merasa bersalah. Nyesel."
"Tadinya saya enak kerja, jadi begini," katanya.
DM kini ditahan di Polsek Kebun Jeruk dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun penjara.
Polisi mengamankan pakaian keduanya dan sprei di kamar tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Istri Tetangga, Pria di Kebon Jeruk Dijebloskan ke Tahanan" (Kompas.com/Rima Wahyuningrum)
Berita Terkait