Kasus Tarian Erotis di Jepara, Penari Dibayar Rp 4 Juta per 30 Menit
"Hanya saja karena sudah menerima bayaran, terpaksa para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan."
TRIBUNSOLO.COM, JEPARA - Tarif hiburan sexy dance di Pantai Kartini Jepara sebesar Rp 4 juta per 30 menit.
Dengan uang sebesar itu, para penari bergoyang erotis diiringi dentuman house music.
"Kemarin dibayar Rp 4 juta untuk setengah jam."
"Rp 4 juta dibagi untuk para penari dan mami selaku agen."
"Mami dan penari satu paket," kata Kapolres Jepara, Jawa Tengah, AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: 3 Penari Erotis di Pantai Kartini Serahkan Diri ke Mapolres Jepara
Yudianto menjelaskan, dari keterangan ketiga penari erotis yang kini menjadi tersangka, mereka dan panitia penyelenggara sepakat hiburan sexy dance dilangsungkan di ruangan tertutup tanpa ada kamera yang mengabadikan.
"Pengakuan para penari perjanjiannya seperti itu, namun kenyataan lain."
"Hanya saja karena sudah menerima bayaran, terpaksa para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan."
"Kami masih terus dalami kasus ini," kata Yudianto.
Hasil pemeriksaan sementara, E atau Si Mami adalah agen sexy dancer di Semarang, Jateng yang sudah beroperasi selama satu tahun.
Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif untuk mengembangkannya.
"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil, atau acara lain."
"Pengakuannya sudah berjalan satu tahun."
"Sementara pengakuannya, penarinya cuma tiga perempuan, kami masih mendalaminya," ungkapnya.
Baca: Polres Jepara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tarian Erotis di Pantai Kartini
Hingga kini, Satreskrim Polres Jepara menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut.
Ketujuh tersangka yakni dua warga Jepara H dan B (panitia penyelenggara acara).
H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator adanya tari erotis.
Sementara B, pihak panitia penyelenggara even salah satu klub motor.
Kemudian tiga penari erotis di kegiatan tersebut merupakan penari salah satu klub "Sexy Dancer" di Semarang, Jateng.
Identitas ketiganya yaitu berinisial K asal Pati, V asal Purwokerto dan E asal Semarang.
Tersangka lainnya, AL, bertugas sebagai perantara pencari penari erotis.
AL ditangkap di rumahnya kemarin.
Tersangka ketujuh adalah E, warga Semarang.
Yang bersangkutan diketahui merupakan "Mami" dari ketiga perempuan penari erotis yang berjoget di HUT salah satu klub motor tersebut.
Selasa (17/4/2018) pagi, E datang menemani ketiga perempuan penari erotis menyerahkan diri di Mapolres Jepara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Dibayar Rp 4 Juta Per 30 Menit" (Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jepara_20180417_195333.jpg)