Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Teringat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang di Pengadilan Negeri Depok

Dua terdakwa lain juga ikut menjalani sidang, yakni Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kiri), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Sidang yang seharusnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyanyi Syahrini batal dilakukan karena ketidakhadiran Syahrini. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua Syahrini mangkir untuk memberikan kesaksian dalam kasus First Travel. 

"Saya minta tunjukkan mana paspornya"

"Kami dibentak keras, 'Jangan banyak bicara'," kata Andika.

Saat ditangkap, Andika dan Anniesa baru selesai rapat dengan Kementerian Agama untuk menyanggah pencabutan izin First Travel.

Menurut dia, keputusan Kementerian Agama itu gegabah karena pihaknya masih berupaya memberangkatkan jemaah.

Baca: Pemuda Asal Penang Nyaris Meregang Nyawa karena Ketagihan Minum Cokelat

Apalagi, setelah adanya kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang disaksikan Kemenag bahwa calon jemaah yang tersisa akan diberangkatkan pada November 2017.

"Ternyata ada yang melaporkan kami dengan tuduhan penipuan atas dasar sepertinya mereka hanya ingin bertanya kapan kita berangkatkan," kata Andika.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Baca: Dua Wanita Presenter Para Petualang Cantik Dikecam, Diduga karena Memasak Hewan Laut Langka

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang"  

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved