Teringat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang di Pengadilan Negeri Depok
Dua terdakwa lain juga ikut menjalani sidang, yakni Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki
TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Bos First Travel Anniesa Hasibuan menangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).
Dua terdakwa lain juga ikut menjalani sidang, yakni Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Awalnya, hakim meminta para terdakwa menjelaskan kronologi penangkapan mereka pada Agustus 2017.
Saat giliran Anniesa untuk berbicara, ia menolak.
Baca: Jelang Laga Tampines Rovers vs Persija, Marko Simic Komentari Lapangan Sintetis
Dengan suara tersendat karena menangis, ia mengaku tak sanggup menjelaskan kronologinya.
"Saya tidak bisa cerita banyak"
"Ini mengingatkan saya begitu tiga minggu lahiran, saya ditangkap," ujar Anniesa kepada majelis hakim.
Anniesa baru saja melahirkan anak kedua begitu petugas Bareskrim Polri menangkapnya dan suaminya, Andika, di kantor Kementerian Agama.
Baca: Tambah Kemampuan Relawan SAR, Basarnas Solo Gelar Pelatihan Vertical Rescue
Setelah itu, hanya Andika yang membeberkan di muka sidang soal peristiwa penangkapan itu.
Andika mengatakan, saat ditangkap, penyidik menuduh dirinya dan Anniesa hendak melarikan diri ke London.
Bahkan, mereka disebut sudah menyiapkan paspor dengan nama lain.
Namun, Andika membantah tuduhan itu dan meminta penyidik membuktikannya.
Baca: Pemuda Asal Penang Nyaris Meregang Nyawa karena Ketagihan Minum Cokelat
"Saya minta tunjukkan mana paspornya"
"Kami dibentak keras, 'Jangan banyak bicara'," kata Andika.
Saat ditangkap, Andika dan Anniesa baru selesai rapat dengan Kementerian Agama untuk menyanggah pencabutan izin First Travel.
Menurut dia, keputusan Kementerian Agama itu gegabah karena pihaknya masih berupaya memberangkatkan jemaah.
Baca: Pemuda Asal Penang Nyaris Meregang Nyawa karena Ketagihan Minum Cokelat
Apalagi, setelah adanya kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang disaksikan Kemenag bahwa calon jemaah yang tersisa akan diberangkatkan pada November 2017.
"Ternyata ada yang melaporkan kami dengan tuduhan penipuan atas dasar sepertinya mereka hanya ingin bertanya kapan kita berangkatkan," kata Andika.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
Baca: Dua Wanita Presenter Para Petualang Cantik Dikecam, Diduga karena Memasak Hewan Laut Langka
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang"