Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

Hakim Sebut Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri dan Orang Lain, Termasuk Gamawan

Menurut hakim, jam tangan berharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Terdakwa Setya Novanto menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) siang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang vonis  dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini bahwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek tersebut.

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018) siang.

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Baca: Ketua KPK Ingin Setya Novanto Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pe0mberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.

Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Baca: Kesaksian Dokter Saraf, Setya Novanto Pingsan dan Muntah-muntah

Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. 

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, sesudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain.

Baca: Pratikno Tanggapi Soal Biaya Pengadaan Tas Sembako Jokowi yang Capai Rp 3 Miliar

Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.

Kemudian, memperkaya politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Baca: KPK Bakal Putuskan Kelanjutan Kasus Century pada Pekan Ini

Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.

Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.

Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Baca: Jennifer Dunn di Penjara, Faisal Haris Malah Mesra-mesraan dengan Wanita Lain

PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.

Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved