Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Protes: Harusnya Seumur Hidup Dong!

Ketika itu pengunjung sidang yang tidak hanya dihadiri perempuan tersebut juga meneriakkan sumpah serapah kepada para terdakwa.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman. 

Sementara terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tak Terima Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Maunya Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved