Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Protes: Harusnya Seumur Hidup Dong!
Ketika itu pengunjung sidang yang tidak hanya dihadiri perempuan tersebut juga meneriakkan sumpah serapah kepada para terdakwa.
Editor:
Hanang Yuwono
Sementara terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tak Terima Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Maunya Seumur Hidup
Halaman 2 dari 2