Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Johan Budi Tegaskan Penghentian Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Bukan Hasil Intervensi Jokowi

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama Alumni 212.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JABAR
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Pihak Polda Jabar telah menghentikan proses hukum  kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab

Pihak Istana Kepresidenan memastikan dihentikannya kasus itu bukan hasil intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama Alumni 212.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo, mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab

Baca: Usai Kasus Penodaan Pancasila, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Berharap Kasus Chat Porno Juga Dihentikan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.

"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.

"Di antaranya ahli bahasa," ujarnya, dikutip TribunSolo.com.

Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat.

Baca: Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi.

Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapa pun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.

Baca: Daus Mini Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi

Adapun pihak Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.

Hanya, hal ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ke media.

Adapun kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Baca: Ini Asal Usul Pertemuan Alumni 212 dengan Jokowi, Ternyata Berawal saat Rapat Membahas Habib Rizieq

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

Polda Jabar kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.  (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Rizieq Dihentikan, Istana Pastikan Bukan karena Jokowi Bertemu Alumni 212

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved