Terpidana Korupsi Subsidi Perumahan Mustamir Alami Stroke di Rutan Solo

Mustamir adalah terpidana yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhir pekan lalu setelah sempat buron selama 4 tahun

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Rutan Solo, difoto Kamis (26/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terpindana kasus korupsi subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Mustamir Tantowi Jauhar, diketahui sakit stroke dalam menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IA Surakarta (Rutan Solo).

Ia terbaring lemah di Blok B Rutan setempat.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan, Solichin, mengatakan, narapidana (napi) Mustamir telah mengidap stroke saat pertama kali masuk Rutan.

"Saat kita terima kondisinya sudah seperti ini (stroke) dan karena sudah menjadi tanggung jawab kita, tidak mungkin kita menolaknya,” ucapnya ditemui Kamis (17/5/2018) siang.

Baca: Serius Jadi Mualaf, DJ Butterfly Ungkap Perjuangannya Jalani Ibadah Puasa

Kendati sakit, Solichin menuturkan, perlakuan tetap diberlakukan sama dengan warga binaan lainnya.

Sehari-hari aktivitas Mustamir dibantu oleh Kepala Kamar hingga Sipir rutan yang berjaga.

Seperti aktiviras makan, mandi  dan urusan lainnya perlu mendapatkan bantuan petugas.

Pihaknya juga telah mempersiapkan dojer dan perawat rutan untuk mengawasi kesehatan narapidana.

Baca: PSI Bakal Ajukan Gugatan ke MK Usai Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim Polri

Jika sakit, dokter dan perawat dapat melakukan penanganan terhadap narapidana.

Rujukan juga disiapkan bagi narapidana menjalani perawatan di rumah sakit apabila dibutuhkan.

Untuk diketahui, Mustamir adalah terpidana yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhir pekan lalu setelah sempat buron selama 4 tahun atas kasus korupsi sebagai Direktur Koperasi Simpan Pinjam Syariah Karanganyar.

Mustamir diamankan saat berada di sebuah rumah di daerah Cilegon, Banten bersama anak dan istrinya.

Baca: Foto Bareng, Soimah dan Syahrini Disebut Bagai Pinang Dibelah Dua Tapi Lebih Cantik Soimah

Penangkapan yang dilakukan oleh Pihak kejaksaan berdasarkan atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 2367K/pidsus/2013 tanggal 9 Juni 2014.

Dalam putusan tersebut, Mustamir terbukti bersalah dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan 6 bulan kurungan, hingga diwajibkan membayar uang pengganti yakni Rp 639 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved