Pemkot Solo Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api, Satpol PP Gelar Razia
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang adanya petasan dan kembang api selama bulan Ramadan.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnh Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang adanya petasan dan kembang api selama bulan Ramadan.
Terlebih dinyatakan dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Imbauan tersebut digaungkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, melalui Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, dalam rapat koordinasi lintas sektoral persiapan Hari Raya Idul Fitri 2018 di Aula Mapolresta Solo, Senin (21/5/2018) siang.
"Saya kira Pak Wali Kota tetap pada pendiriannya, Kota Solo dilarang membunyikan petasan dan kembang api," jelasnya.
Baca: Ramadan, Penjualan Produk Elektronik di Kota Solo Meningkat
Selain mengantisipasi kericuhan, larangan tersebut dikatakannya agar menjaga keamanan warga dari bahan bakar yang membahayakan.
Pihaknya juga telah memerintahkan petugas Satpol PP dan Linmas untuk menertibkan pedagang petasan tersebut.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Solo, Agus Sis, menambahkan, penyisiran pedagang dan warga penjual petasan telah digalakkan.
"Penertiban sudah dilakukan sejak 17 Mei, tiap malam kami akan patroli untuk menertibkan penjual petasan dan kembang api," jelasnya
Selain itu, Satpol PP juga bakal merapikan Pedagang Kaki Lima (PKL) penukaran uang musiman.
"Hal itu dilakukan karena perdagangan uang menggunakan riba, menggunakan keuntungan tidak sesuai nominal uang," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-main-petasan_20180520_150542.jpg)