Gunung Merapi Erupsi
BPPTKG Yogya Minta Agar Radius 3 KM dari Puncak Merapi Dikosongkan dari Aktivitas Penduduk
Rekomendasi lain BPPTKG Yogyakarta, melarang kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara waktu.
Penulis: Junianto Setyadi | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Status Gunung Merapi ditingkatkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) sejak Senin (21/5/2018) menjelang tengah malam.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, peningkatan status ini diumumkan Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, Senin (21/05/2018) malam.
Selain menyatakan peningkatan status Gunung Merapi, (BPPTKG) Yogyakarta juga merekomendasikan agar radius 3 km dari puncak Merapi supaya dikosongkan dari aktivitas penduduk.
Rekomendasi lain, melarang kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara waktu.
Baca: BREAKING NEWS - Status Gunung Merapi Ditingkatkan dari Normal ke Waspada
"Kecuali (pendakian) untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana," kata dia, dalam surat yang dikirim, antara lain, ke BNPB, Gubernur DIY dan Gubernur Jateng, Bupati Sleman, Bupati Boyolali, dan Bupati Jateng.
Hanik juga meminta agar masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Merapi.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tak jelas sumbernya, dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah.
Baca: Tiga Ruangan di Mapolsek Gili Genting Sumenep Hancur Gara-gara Dua Dinamit Meledak
"Atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514180-514192," ujarnya.
Rekomendasi Hanik ini dikutip pula oleh pihak KESDM, Badan Geologi, PVMBG Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi. (*)