Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Gunung Merapi Erupsi

BPPTKG Yogya Minta Agar Radius 3 KM dari Puncak Merapi Dikosongkan dari Aktivitas Penduduk

Rekomendasi lain BPPTKG Yogyakarta, melarang kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara waktu.

Penulis: Junianto Setyadi | Editor: Junianto Setyadi
ISTIMEWA
Visual kawah Merapi saat kejadian erupsi freatik Senin (21/5/2018) pagi pukul 09.38 WIB dengan tinggi kolom letusan 1.200 m arah condong ke barat. Status Normal. Kemudian, Senin malam, status meningkat menjadi Waspada. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Junianto Setyadi

TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Status Gunung Merapi ditingkatkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) sejak Senin (21/5/2018) menjelang tengah malam.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, peningkatan status ini diumumkan Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, Senin (21/05/2018) malam.

Selain menyatakan peningkatan status Gunung Merapi, (BPPTKG) Yogyakarta juga merekomendasikan agar radius 3 km dari puncak Merapi supaya dikosongkan dari aktivitas penduduk.

Rekomendasi lain, melarang kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara waktu.

Baca: BREAKING NEWS - Status Gunung Merapi Ditingkatkan dari Normal ke Waspada

"Kecuali (pendakian) untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana," kata dia, dalam surat yang dikirim, antara lain, ke BNPB, Gubernur DIY dan Gubernur Jateng, Bupati Sleman, Bupati Boyolali, dan Bupati Jateng.

Hanik juga meminta agar masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Merapi. 

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tak jelas sumbernya, dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah. 

Baca: Tiga Ruangan di Mapolsek Gili Genting Sumenep Hancur Gara-gara Dua Dinamit Meledak

"Atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung  Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514180-514192," ujarnya.

Rekomendasi Hanik ini dikutip pula oleh pihak KESDM, Badan Geologi, PVMBG Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved