Soal Wacana Pengelolaan SMA/SMK ke Pemkab, Ini Komentar Pjs Bupati Karanganyar
Sebabnya, menurut Pjs Bupati Karanganyar Prijo Anggoro Budi Rahardjo, pengelolaan SMA/SMK merupakan kebijakan pusat.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
Namun, tak berlangsung lama, kebijakan tersebut lantas digugat pada 2017 silam.
Pemohon menggugat Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca: Foto Lawas 19 Tahun Lalu Beredar, Dian Sastrowardoyo dan Wulan Guritno Mencuri Perhatian
Namun, MK menolak permohonan tersebut.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon. (*)