Heboh Gaji BPIP, Hidayat Nur Wahid: Niatan BPIP akan Terbantu Tidak dengan Kepres Kontroversial
Kabar mengenai besaran gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi perdebatan hangat di sosial media
Penulis: rika apriyanti | Editor: rika apriyanti
Menurut Perpres 42/2018 yang diunduh Kompas.com dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Baca: Musim Mudik Lebaran, Citilink Buka Penerbangan dari Bandara Kertajati Majalengka
Adapun Kepala BPIP, yang dijabat Yudi Latif, mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas.
