Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2018

5.749 Napi Berbagai Lapas dan Rutan di Jateng Peroleh Remisi Lebaran 2018

Para penerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1439 Hijiariah ini harus lolos persyaratan administratif dan substantif.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Suasana antrean warga hendak masuk ke Rutan Solo dalam kunjungan Idulfitri, Jumat (15/6/2018) siang. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Sebanyak 5.749 narapidana (napi) yang ditahan di berbagai Lapas dan rutan di Jawa Tengah (Jateng), mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1439 Hijiariah.

Para narapidana itu mendapat remisi bervariasi antara 15 hari sampai dua bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang bergama Islam yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

Para penerima remisi harus lolos persyaratan administratif dan substantif.

Baca: 161 Warga Binaan Rutan Solo Dapat Remisi Idulfitri

Narapidana juga harus telah menjalani pidana penjara minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selama di tahanan, narapidana juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

"RK Idul Fitri sejumlah 5.687 orang," kata Ibnu, dalam rilisnya, Sabtu (16/6/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Sementara yang mendapat RK II atau yang langsung bebas ada 62 orang."

Baca: Presiden Jokowi Bagikan 3 Ribu Paket Sembako untuk Warga Kecamatan Banjarsari Solo

"(Total) jumlahnya 5.749," ujarnya menambahkan.

Hingga 11 Juni 2018, jumlah tahanan dan narapidana yang berada di Lapas ataupun rutan di Jawa Tengah sebanyak 13.627 orang.

Mereka terdiri dari 3.268 tahanan dan 10.359 narapidana.

Jawa Tengah, kata Ibnu, menjadi salah satu dari 5 kantor wilayah Kemenkumham yang menerima remisi terbanyak.

Selain Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur. (Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5.749 Napi Dapat Remisi di Jateng, 62 Orang Langsung Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved