Gunakan Sistem Zonasi, Ini Ketentuan PPDB SMP di Kota Solo
PPDB reguler untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solo dimulai prosesnya secara online hari ini, Selasa (3/7/2018).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Kota Solo mulai menggunakan sistem zonasi.
PPDB reguler untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solo dimulai prosesnya secara online hari ini, Selasa (3/7/2018).
Dengan sistem zonasi, penerimaan siswa baru didasarkan pada jarak antara sekolah dengan kelurahan tempat tinggal peserta didik.
“Sekolah berdasarkan zonasi ini mengikuti aturan yang ada yakni Undang-Undang dan juga Permendikbud,” kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (3/7/2018).
Baca: Soal Demo di Depan Markobar Solo Milik Putra Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Jangan Anaknya yang Digetahi
Merujuk dari petunjuk teknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Solo, maka setiap siswa bisa memilih 6 satuan pendidikan dalam proses pendaftarannya.
Calon peserta didik SMP dapat memilih 6 satuan pendidikan dengan ketentuan, pilihan 1, 2 dan 3 merupakan SMP yang berada di Zona 1 yang terdiri dari 2 (dua) SMP Negeri dan 1 (satu) SMP swasta di zona 1.
Kemudian pilihan 4, 5 dan 6 merupakan SMP yang berada di zona 2 yang terdiri dari 2(dua) SMP Negeri dan 1(satu) SMP Swasta.
Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik dalam Zona 1 (satu) diprioritaskan untuk diterima.
b. Apabila daya tampung tidak terpenuhi maka dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua), dan apabila masih belum terpenuhi juga maka dipenuhi dari pendaftar di luar zona.
c. Apabila pendaftar dari Zona 1 (satu) ternyata melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi untuk diambil sesuai dengan daya tampungnya.
Baca: Pendaftaran Offline PPDB Dimulai 25 Juni 2018, Wali Kota Solo Dukung Sistem Zonasi
Seleksi pada jenjang SMP diatur dengan ketentuan berdasarkan :
1.Nilai Akhir, yaitu akumulasi dari Nilai Hasil USBN dan Piagam Prestasi.
2.Jika terdapat nilai Hasil Ujian Nasional dan prestasi sama maka yang mempunyai nilai Ujian Nasional lebih tinggi yang diprioritaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ppdb-2018_20180702_153825.jpg)