Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Karanganyar 2018 oleh Bawaslu, Ini Putusan DKPP
Mulai dari keterangan pengadu, menganggap Bawaslu Karanganyar terlalu lambat menangani kasus dugaan politik uang Calon Bupati Karanganyar, Juliyatmono
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Karanganyar dalam Pilkada Karanganyar 2018 di Kantor KPU Kota Solo, pada Selasa (3/7/2018) siang
Ketua Majelis Hakim, Alfitra Salam, menuturkan, akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil sidang Selasa ini.
"Keputusan sidang selanjutnya akan disimpulkan dalam rapat pleno," paparnya singkat.
Baca: BREAKING NEWS - Pengumuman SBMPTN 2018 Maju Jadi Pukul 15.00 WIB
Sebagaimana diberitakan, Panwaslu menerima laporan dari Agung Sutrisno atas dugaan pelanggaran kode etik kampanye yang dilakukan Juliyatmono.
Saat itu Juliyatmono tengah menghadiri pembekalan peserta International Islamic Idol yang digelar di gedung serbaguna Desa Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar, pada 17 April 2018.
Nama Camat Ngargoyoso, Edi Sukiswandi, juga diseret Agung dalam dugaan mobilisasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) keterkaitannya dengan money politic. (*)
Berita Terkait