Pemilik dan ABK Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Pulau Sebatik Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Editor:
Hanang Yuwono
Salah satu dari dua penumpang yang masih hilang tersebut merupakan motoris (pengemudi) kapal cepat atas nama Olong.
Baca: Sempat Tertinggal, Timnas Indonesia Lumat Filipina 4-1 dalam Lanjutan Piala AFF U-19
Sebagai informasi, upaya pencarian tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Nunukan berakhir hari ini, Kamis (5/7/2018). (Kontributor Nunukan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tabrakan Speedboat di Sebatik, Pemilik dan ABK Jadi Tersangka"
Berita Terkait