Kuasa Hukum Sopir Becak Korban Dugaan Penipuan Mantan Kades di Sukoharjo Kirim Surat ke Kapolri
Surat tersebut berisi permohonan agar polisi mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penipuan oleh mantan kepala desa di Sukoharjo
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang sopir becak, Prawoto, diwakili kuasa hukumnya, Haryo Anindito, bakal mengirim surat kepada Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, untuk diteruskan kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Surat tersebut berisi permohonan agar polisi mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kepala desa di Sukoharjo berinisial AS.
Kepada wartawan, Haryo menuturan, surat permohonan dibuat karena laporan kasus tidak segera ditangani Polres Sukoharjo.
"Padahal kami sudah laporkan ke pihak berwajib dengan nomor B/284/ V/ RES.1.11/ 2018/ Reskrim pada Mei 2018 lalu, sampai kini sudah tiga bulan tidak segera ditangani," katanya saat ditemui di Warung Makan Dapur Balai Raos, Solo, Senin (16/7/2018) sore.
• Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal Jadi Kloter Pertama yang Datang di Asrama Haji Donohudan Boyolali
Pihaknya mempertanyakan tindakan jajaran reserse kriminal Polres setempat untuk menangani kasus itu.
"Kenapa belum ada gelar perkara dan belum ada status tersangka, padahal kan teradunya jelas, alamatnya juga jelas," keluh dia.
Lantas, surat permohonan dan tembusan hingga kepada Kapolri diadakan agar proses penyelidikan kasus cepat diselesaikan.
Adapun kasus bermula saat Prawoto yang meruupakan warga Dusun Ngronggah RT04/ RW08, Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, itu meminjam uang Rp 400 ribu kepada AS dengan jaminan sertifikat tanah HM No.3486 seluas 115 meter persegi pada 2008 lalu.
Uang sebesar Rp 400 ribu itu diperlukannya untuk biaya praktik sang anak.
• Pasha Ungu Unggah Foto Bareng Presiden Jokowi, Ada Kisah Menggelitik di Balik Pengambilan Gambar
Prawoto mengaku percaya menjaminkan sertifikatnya kepada AS karena kenal dan jarak rumah keduanya tak begitu jauh.
Lalu, pada 2011 Prawoto telah membayar hutangnya sebesar Rp 400 ribu kepada AS.
Namun, sertifikatnya jaminannya ditahan dengan alasan aman disimpan.
"Katanya (sertifikat Prawoto) aman di tangan dia (AS)," kata Haryo.
• Terkait Syarat 30 Persen Caleg Perempuan, Ini Penjelasan Komisioner KPU Karanganyar
Pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya yang ada di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.
Selang dua tahun kepindahan AS, Prawoto didatangi seseorang yang kemudian menerangkan bahwa sertifikatnya digadaikan oleh AS kepada SPJ dengan uang sebesar Rp 20 juta.
Merasa dirugikan, awal tahun 2018 kasus tersebut sampai kepada Kantor Hukum Sambuana Jaya Lawfirm, pihak pengacara itu lalu berniat membantu korban.
Kuasa hukum korban bersama korban juga telah mendatangi SPJ sebanyak tiga kali untuk menebus sertifikat Prawoto yang dipegangnya.
• 33 Penumpang Ryanair Keluarkan Darah dari Telinga Usai Pesawat Lakukan Pendaratan Darurat
Rencana penebusan sertifikat dengan membayar Rp 5 juta hasil iuran tetangga Prawoto pun selalu ditolak SPJ.
“Klien kami hendak menebus gadai sertifikat yang tidak ia nikmati, tapi ditolak oleh SPJ dengan meminta uang utuh Rp 20 juta miliknya kembali,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya AS dilaporkan krpada Polres Sukoharjo dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
• Kebakaran Makin Meluas, Lahan dan Hutan yang Dilalap Api di Riau Capai 1.962 Hektar
"Kami prihatin dengan kondisi Bapak Prawoto yang merupakan warga miskin tapi masih ditipu," paparnya.
"Semoga kepolisian cepat menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan benar," pungkas dia. (*)