Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Ini Prestasi dan Pekerjaan Rumah Kejaksaan Negeri Karanganyar
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 makin terlihat baik setelah Kejari Karanganyar telah mencatatkan sejumlah prestasi sepanjang 2018.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar turut merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 dengan melaksanakan upacara dan ramah tamah di gedung Kejari Kabupaten Karanganyar, Senin (23/7/2018).
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 makin terlihat baik setelah Kejari Karanganyar telah mencatatkan sejumlah prestasi sepanjang 2018.
Kepala Kejari Karanganyar Suhartoyo mengungkapkan, pada 2018 ini, Kejari Kabupaten Karanganyar berhasil menempati peringkat dua se-Indonesia dalam hal pengelolaan keuangan.
Di Jawa Tengah, Kejari Karanganyar menduduki peringkat kedua dengan kategori kinerja terbaik.
• Presiden Jokowi Undang 6 Pimpinan Partai ke Istana, Menu Khusus Disajikan untuk Makan Malam
Lalu untuk intelijen dan pembinaan, aku Suhartoyo, Kejari menjadi nomor satu.
"Secara internal, pegawai Kejari tidak ada yang melakukan pelanggaan hukum atau disiplin."
"Dari hari ke hari prestasi kita meningkat sepanjang 2018, baik soal disiplin pegawai maupun disiplin moral," kata Suhartoyo kepada awak media usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejari Karanganyar.
Dalam penegakkan hukum, Suhartoyo mengaku sudah merampungkan sejumlah kasus terkait korupsi.
Beberapa di antaranya terkait korupsi pengadaan pesawat di taman wisata Edupark, Karanganyar, dan kasus korupsi yang menyeret bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
"Kami sudah melakukan eksekusi dengan menarik uang pengganti dan denda dari kasus korupsi mantan bupati berlarut-larut."
"Sekarang sudah terbayar semuanya, baik uang pengganti maupun denda sebesar Rp18,4 miliar," kata Suhartoyo yang sudah 10 bulan menduduki posisinya sebagai Kepala Kejari Karanganyar.
• Era Milenial, Cara Peserta Seleksi Putra Putri Solo 2018 Cintai Budaya Bikin Penasaran Para Juri
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (14/11/2013) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Namun, Kejari juga mempunyai beberapa pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-kabupaten-karanganyar-suhartoyo_20180723_210811.jpg)