Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPJS Keluarkan Aturan Baru, Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Biayanya Ditanggung Sendiri

Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi M Arief, ikut serta melayani di BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rabu (11/7/2018). 

"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis.

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Kemenkes Desak BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan 3 Layanan Kesehatan

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.(Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved