Pemilu 2019
Komisioner Bawaslu Karanganyar Mengaku Belum Ada Laporan Sengketa Bacaleg
Untuk diketahui, sengketa bisa terjadi apabila bacaleg bersangkutan menganggapa ada kekeliruan verifikasi sehingga dirinya disebut TMS.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Penindakkan Pelanggaran, Nuning Ritwanita, mengaku Bawaslu belum menerima adanya sengketa terkait bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pileg 2019.
Hal itu terkonfirmasi sampai berita ini ditulis, Jumat (10/8/2018).
“Semoga saja tidak ada sengketa terkait itu,” kata Nuning kepada TribubSolo.com di sela-sela kegiatan Rancangan Persetujuan DCS Pileg 2019 di KPU Karanganyar, Jumat (10/8/2018).
Untuk diketahui, sengketa bisa terjadi apabila bacaleg bersangkutan menganggapa ada kekeliruan verifikasi sehingga dirinya disebut TMS.
• KPU Solo Coret 13 Bacaleg dari Enam Parpol karena Tak Lakukan Perbaikan Berkas
Sementara itu, Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, M Maksum, masyarakat juga bisa memberikan masukkan kepada KPU jika ada temuan kepada salah satu bacaleg.
“Pengumuman daftar calon sementara disampaikan pada tanggal 12-14 Agustus 2018 melalui media massa.”
“Nanti dari sana kita membuka masukkan dari masyarakat terhadap DCS tersebut,” kata Maksum.
Maksum mengatakan KPU terbuka terhadap aduan masyarakat.
“Kalau memang ada bukti untuk mengatakan salah satu bacaleg TMS, kami akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi,” kata Maksum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bawaslu-karanganyar-nuning-ritwanita_20180811_132127.jpg)