KPU Solo Coret 13 Bacaleg dari Enam Parpol karena Tak Lakukan Perbaikan Berkas
13 Bacaleg itu berasal dari enam partai politik (parpol) peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 13 bakal calon legislatif (bacaleg) dari total 483 orang yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat admnistrasi.
13 Bacaleg itu berasal dari enam partai politik (parpol) peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum, Nurul Sutarti mengatakan, secara umum dari 14 parpol yang dinyatakan sudah terverifikasi semuanya dapat meloloskan wakilnya.
Namun ada beberapa parpol yang bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal nyaleg.
Enam parpol tersebut adalah Gerindra dan PBB masing-masing sebanyak dua bacaleg, Nasdem enam bacaleg, Perindo, PAN dan Hanura masing-masing satu bacaleg.
"Ada parpol yang 100 persen bacalegnya lolos, ada yang tidak sepenuhnya," katanya Jumat (10/8/2018) sore.
"Dari 14 parpol yang tedafta di KPU, enam parpol ada yang bacalegnya dinyatakan TMS," katanya.
• Dari 486 Pendaftar, 43 Orang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Bacaleg DPRD Karanganyar
Adapun penyebab kegagalan para bacaleg mendaftar adalah mayoritas terganjal syarat ijazah khususnya jenjang SMA sederajat.
Tidak sedikit bacaleg yang tidak menyertakan ijazah SMA meski menbawa ijasah perguruan tinggi.
"Kami memberikan waktu perbaikan selama satu minggu bagi para bacaleg, sebenarnya kalau merujuk pemeriksaan pertama semua bacaleg tidak ada yang lolos," katanya.
"Namun mereka langsung melengkapi kekurangan dari chek list yang kami berikan selama waktu perbaikan," ujarnya.
Sedangkan bacaleg TMS ini memang tidak melakukan perbaikan sama waktu tersebut tidak melakukan perbaikan apapun.(*)