Sambut Pilpres 2019
Sohibul Iman Minta Gerindra Beri Prioritas PKS untuk Tentukan Wagub DKI Jakarta Pengganti Sandiaga
"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul.
Editor:
Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Presiden PKS, Sohibul Iman (tengah), dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri), di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
• KPU Resmi Tutup Pendaftaran Pilpres 2019
Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya.
Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI
Halaman 2 dari 2