Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Meiliana Menangis di Persidangan, Ini 5 Fakta Tentang Kasusnya

Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Mei Leandha
Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018) 

"Dari kasus Meiliana ini kita telah berdiskusi dengan ketua PN Pak Nainggolan."

"Melihat tuntutan semalam kasus ini kita khawatir sudah Masuk Angin."

"Harusnya kasus yang telah menjadi perhatian ini tidak menjadi sorotan kembali jika hukuman diluar batas kewajaran," kata Aidan Penggabean, Ketua Gerakan Pengawal Fatwa MUI di Medan, Rabu (15/8/2018) lalu.

5. Tim kuasa hukum Meiliana ajukan banding

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Sumber (KOMPAS.com: Caroline Damanik/ Tribunnews: Alija Magribi, M Andimas Kahfi)

(Kompas.com/Michael Hangga Wismabrata)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved