PSI Solo Komentari Putusan Kasus Meiliana yang Dianggap Menodai Agama
"Sehingga Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," katanya
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
KOMPAS.com / Mei Leandha
Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018)
PSI berharap agar banding tim penasehat hukum Bu Meliana dapat dikabulkan.
"Sehingga Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," katanya
Perempuan yang mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dianggap berlebihan, oleh sejumlah aktivis.
Pasalnya, sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan umat beragama kerap dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.
• Tanggapi Kasus Meiliana, Mahfud MD : Sudah Masuk Ranah Pengadilan, Tidak Bisa Diintervensi Presiden
Bahkan sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.(*)
Halaman 2 dari 2