OTT, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Diamankan KPK
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut
Informasi yang didapat Kompas.com, para terduga ditangkap terkait perkara korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Tamin baru dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Senin (27/8/2018).
Majelis hakim persidangannya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba.
Sedangkan Elpandi menjadi paniteranya.
• Kampung Asian Games Solo, Destinasi Kekinian dan Gratis di Pinggiran Kota Solo
Selain hukuman badan, pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih.
Tapi majelis hakim tidak memerintahkan jaksa penuntun umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektar kepada negara.
Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan, dengan catatan dia harus melunasi sisa pembayarannya kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita.
• Muda Mudi Turun Tangan, Ini Sederet Keunikan Acara Tirakatan di Baluwarti Solo
Erintuah Damanik yang ditanyai soal ini hanya menjawab kalau dirinya masih berkonsentrasidengan dugaan penanganan kasus korupsi saja.
Tim kuasa hukum Tamin Sukardi, Suhadi yang dimintai keterangannya mengaku belum mendapat informasi.
"Saya baru tahu dari wartawan"
"Saya pada sidang putusan Pak Tamin kemarin tidak datang, makanya saya terkejut"
"Saya cari informasi dulu,ya.." kata Suhadi.
• Ini Tiga Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke-101 Kabupaten Karanganyar
Setelah diamankan dari PN Medan, para terduga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal ini. (Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kena OTT KPK"