Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

CPNS 2018 Segera Dibuka, Menpan Rilis Nilai Ambang Batas Calon Pegawai

Meski belum dibuka pendaftaran CPNS 2018 ini, Kemenpan RR telah menetapkan beberapa peraturan pada proses seleksi.

cat.bkn.go.id
Ilustrasi CAT BKN 

TRIBUNSOLO.COM- Kabar pendaftran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinanti banyak pihak.

Sementara pemerintah hingga kini masih mempersiapkan proses penerimaan CPNS 2018 tersebut.

Selama proses persiapan, banyak beredar kabar tentang penerimaan CPNS 2018 ini.

Namun pemerintah menegaskan untuk masyarakat calon pelamar CPNS diminta waspada pada informasi tidak resmi atau hoax.

Meski belum dibuka pendaftaran CPNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan beberapa peraturan pada proses seleksi.

Kemenpan RB merilis nilai ambang batas untuk seleksi kompetisi dasar CPNS 2018 pada 28 Agustus 2018.

Dilansir dari TribunJogja, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzikar membenarkan pengeluaran peraturan tersebut.

Diketahui, jika nilai ambang batas SKD ini merupakan standard minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan yang dilampirkan terkait pada peraturan Kemenpan RB nomor 37 tahun 2018.

Berikut isi peraturan yang terlampir pada surat tersebut:

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Lampiran peraturan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2018 dapat diunduh di sini. (*)

TribunSolo.com/ Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved