CPNS 2018
Masuk dalam Formasi Khusus, Berikut Syarat Lulusan Cumlaude pada Seleksi CPNS 2018
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Daryono
Dilansir TribunSolo.com dari laman Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, @BKNgoid, Kamis (13/9/2018), berikut syarat lulusan cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 36 Tahun 2018:
1. Formasi lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1).
2. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
3. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)