Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Masuk dalam Formasi Khusus, Berikut Syarat Lulusan Cumlaude pada Seleksi CPNS 2018

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Daryono
Instagram/cpnsindonesia
CPNS 2018. 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Pada seleksi CPNS kali ini menyediakan 238.015 formasi.

Di mana dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Adapun formasi khusus pada seleksi CPNS 2018, seperti dilansir TribunSolo.com dari Menpan.go.id, di antaranya:

1. Lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (cumlaude)

2. penyandang disabilitas

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

4. Diaspora

5. Olahragawan berprestasi internasional

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2018.

Jelang Pendaftaran CPNS 2018, BKN Adakan Simulasi Tes CAT Gratis di Semarang dan Yogyakarta

Nah, untuk calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS pada formasi khusus tersebut tentu ada syaratnya.

Misalnya saja untuk putra/putri lulusan cumlaude.

Rupanya tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS.

Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A.

Begitu pula dengan program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.

Dilansir TribunSolo.com dari laman Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, @BKNgoid, Kamis (13/9/2018), berikut syarat lulusan cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 36 Tahun 2018:

1. Formasi lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1).

2. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

3. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

6. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved