Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Mau Mendaftar Formasi Khusus di Seleksi CPNS 2018, Simak Dulu Persyaratan Tiap Formasinya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bakal dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Penulis: Daryono | Editor: Daryono
WARTA KOTA
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bakal dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Pada seleksi CPNS kali ini menyediakan 238.015 formasi.

Di mana dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Adapun formasi khusus pada seleksi CPNS 2018, seperti dilansir TribunSolo.com dari Menpan.go.id, di antaranya:

1. Lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (cumlaude)

2. penyandang disabilitas

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

4. Diaspora

5. Olahragawan berprestasi internasional

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2018.

Untuk kamu yang hendak mendaftar CPNS 2018 formasi khusus, kamu perlu memperhatikan persyaratan

Setiap formasi khusus memiliki persyaratan tersendiri. 

Berikut ini TribunSolo.com merangkum persyaratan-persyaratan di setiap formasi khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PanRB No 36 Tahun 2018: 

1. Formasi Cumlaude

  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

2. Formasi Penyandang Disabilitas

  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar.

3. Putra Putri Papua Barat

  • Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;

4. Diaspora

  • Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran
  • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah

5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga HonorerKategori-II

  • Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018
  • Masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
  • Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honore r Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  • Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma II yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  • memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Selengkapnya tentang PermenPAN RB No 36 Tahun 2018 dapat kamu lihat di sini

(TribunSolo.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved