Jelang Pileg-Pilpres 2019, Bawaslu Solo Waspadai Kampanye Sebelum Jadwal

Menurut Budi, secara khusus kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, ketika ditemui di Mapolresta Solo, Rabu (19/9/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mewaspadai adanya bentuk-bentuk kegiatan kampanye sebelum jadwal kampanye Pileg dan Pilpres 2019, sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dikeluarkan.

Kegiatan kampanye bisa dilakukan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, kepada TribunSolo.com, Kamis (20/9/2018) siang.

“Kita tetap mewaspadai dan pasang mata terhadap berbagai media baik itu elektronik maupun media cetak dalam hal iklan maupun media yang berpotensi kampanye,”ujarnya.

Sang Kakak Bertunangan, Rosiana Dewi Gemas Banyak yang Tanya Kapan Nyusul

Menurut Budi, secara khusus kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

Metode atau strategi yang digunakan untuk kampanye saat ini dinilai cukup beragam.

Penggunaan kampanye via internet saat ini dinilai cukup penting untuk dicermati.

“Intinya kita juga intruksikan ke jajaran panitia pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk berperan aktif berselancar di dunia maya,” terangnya.

Jadwal Live Streaming China Open 2018: Kevin/Marcus Tampil Perdana, Jonatan Christie Juga Beraksi

Meski demikian ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk turut aktif mengawasi agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan pada tahapan kampanye.

Pihaknya menjelaskan, selain penggunaan internet, metode kampanye yang digunakan antara lain dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik.

Kegiatan kampanye, lanjut dia, bisa dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sementara untuk iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Kita berharap adanya kesadaran dari para kontestan di Solo agar tercipta pemilu dengan iklim kondusif sedari awal," katanya.

“Kerja sama semua pihak akan menentukan suksesnya pemilu tahun 2019 mendatang," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved