Total 56 Alat Peraga Kampanye Liar Sudah Ditertibkan, Bawaslu Solo Giatkan Patroli
Komisioner Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, menyampaikan, penertiban dilakukan arena masa kampanye belum dimulai.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim gabungan Bawaslu Solo dan Satpol PP Solo telah melakukan penertiban terhadap 56 Alat Peraga Kampanye (APK) liat pada Jumat (21/9/2018) pagi.
Atas hal itu, Bawaslu mengimbaubagar para caleg maupun peserta pemilu 2019 agar disiplin.
Komisioner Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, menyampaikan, penertiban dilakukan arena masa kampanye belum dimulai.
"Kita dengan Satpol PP telah menertibkan total 56 APK liar tersebar di Kota Solo," jelasnya usai penertiban.
• Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Ingatkan Masyarakat agar Disiplin Bayar Pajak Kendaraan
Dikatakan dia, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2009 tentang pemasangan APK bahwa APK dilarang dipasang di white area alias lokasi larangan.
Terlebih, kata dia, kota harus steril sebelum kampanye dimulai dan aturan telah ditetapkan.
Di antaranya seperti aturan lokasi pemasangan dan bentuk APK sebagaimana yang akan diatur oleh KPU pada 23 September nanti.
Dari penertiban tersebut, ia juga akan terus menerjunkan petugas Panwascam agar terus berpatroli keliling Kota Solo melakukan pengawasan terhadap APK liar.
"Pasti kita tetap berpatroli untuk mengawasi APK liar, kita data kita laporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.
"Soalnya kerap kali terjadi APK yang sudah diberedeli besoknya dipasangi lagi," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/apk-liar_20180921_203550.jpg)