Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Teddy Gusnaidi Ungkap Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres: Kalau Ngotot Mundur, Ada Sanksi Hukum

Jika mundur, menurut Teddy akan ada sanksi hukum berupa kurungan dan denda kepada Prabowo Subianto.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Twitter Teddy Gusnaidi
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto diminta mundur dari Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019.

Pernyataan Teddy tersebut disampaikan melalui kicauan Twitternya, @TeddyGusnaidi, Kamis (4/10/2018) guna menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan kabar desakan mundur tersebut.

Menurut Teddy, Prabowo tidak bisa mundur sebagai capres setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika mundur, menurut Teddy akan ada sanksi hukum berupa kurungan dan denda.

Sandiaga Tak Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi: Pak Prabowo Tidak Ingin Menambah Kekisruhan

"Prabowo sudah menandatangani pernyataan untuk tidak mundur sebagai capres pasca ditetapkan sebagai capres oleh KPU.

Jadi tidak boleh mundur. Kalau dia tetap ngotot mundur, ada sanksi hukum kurungan dan denda," kicau Teddy.

Teddy menambahkan, jika capres mundur dari kontestasi, partai pengusungnya tidak boleh menggantikan posisi tersebut dengan orang lain.

Kecuali jika meninggal dunia, atau hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Capres cawapres yg ada tdk boleh mengundurkan diri, dan kalaupun memaksa mengundurkan diri, maka Partai yg mengusulkan capres-cawapres tsb tdk boleh gantikan posisi itu dengan orang lain.

Kecuali kalau meninggal atau capres cawapresnya hilang, tidak diketahui keberadaannya," lanjut Teddy.

Lebih lanjut menurut Teddy, jika tersandung masalah hukum, Prabowo tetap sah sebagai capres.

"Kalaupun nanti Prabowo terjerat masalah hukum dan sedang diproses hukum soal hoax, tetap saja dia tidak boleh mundur apalagi dimundurkan.

Walaupun dia jadi tersangka dan terdakwa, tetap dia masih sah sebagai Capres," ungkap Teddy.

Unggah Foto Ratna Sarumpaet saat Tulis Surat untuk Prabowo Subianto, Suryo Prabowo: Maafkan Dia

 

Prabowo Minta Maaf: Saya Akui Saya Grusa-grusu

Diketahui, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno beserta sejumlah orang lainnya dilaporkan oleh Farhat Abbas ke polisi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved