Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Pesawat di Edupark Karanganyar Telah Lengkap

Suhartoyo mengatakan Kejari sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Karanganyar untuk penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM
Pesawat Lawu Air di Karanganyar Edupark, Kamis (18/1/2018). 

Penyidik Polres Karanganyar juga sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

Tiga terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang pada Juni 2018 lalu.

Terdakwa Purwono, pejabat pembuat komitmen, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jadwal Laga Persis Solo vs PSIR Rembang Dimajukan 2 Hari

Dalam proses persidangan, terdakwa P sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp509 juta.

Sementara terdakwa Berdy dan Syarifudin, rekanan pengadaan pesawat, masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved