Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).
Dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
• Sekjen PSI Raja Juli Antoni Minta Polisi Juga Usut Prabowo dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.
"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.
"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.
• Disinggung oleh Mahfud MD soal EKTP, Fahri Hamzah: Saya Siap Ungkap Kebohongan dan Pengalihan Isunya
Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.
"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."
"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."
"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
Simak video lengkapnya di bawah ini.
Ratna Sarumpaet ditahan
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaannya.
Ratna ditahan setelah diperiksa penyidik.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Tanggapan Ratna Sarumpaet
Ratna yang keluar dari tempat pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap penahanannya sebagai bentuk risiko atas perbuatannya.
"Enggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna, Jumat malam.
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.
Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.
Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.
Pengakuan lengkap Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku berbohong dengan membuat cerita bahwa ia dikeroyok.
Dalam jumpa pers di kediamannnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018), Ratna menyampaikan klarifikasinya. Berikut pernyataan lengkap Ratna:
Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kawan-kawan wartawan. Pada saat saya merasa telah melakukan kesalahan, kalian tidak menjauh.
Saya mohon apa pun yang saya sampaikan hari ini sesuatu yang berguna yang membuat kegaduhan dalam dua hari terakhir ini mereda dan membuat kita semua bisa saling memaafkan.
Tanggal 21, saya mendatangi rumah sakit khusus bedah, menemui dokter Sidik Mihardja, ahli bedah plastik.
Kedatangan saya ke situ karena kami sepakat beliau akan menyedot lemak di pipi kiri-kanan saya.
Dokter Sidik adalah dokter ahli bedah plastik yang saya percaya, saya sudah tiga-empat kali ke sana.
Tetapi setelah operasi dijalankan pada tanggal 21, tanggal 22 pagi saya bangun saya melihat muka saya lebam-lebam secara berlebihan, atau secara tidak seperti yang saya alami biasanya.
Waktu dokter Sidik visit, saya tanya ini kenapa begini, dia bilang itu biasa. Intinya begitu, jadi apa yang saya katakan ini akan menyanggah bahwa ada penganiayaan, oke.
Bahwa betul saya ada di dokter Sidik pada hari itu, dan ketika saya dijadwalkan pulang, lebam-lebam di muka saya masih ada, seperti ada kebodohan yang saya enggak pernah bayangkan bisa saya lakukan dalam hidup saya.
Saya pulang seperti membutuhkan alasan pada anak saya di rumah, kenapa muka saya lebam-lebam dan memang saya ditanya kenapa, dan saya jawab dipukul orang.
Jawaban pendek itu dalam satu minggu ke depannya akan terus dikorek, namanya juga anak lihat muka ibunya lebam-lebam kenapa, dan saya enggak tahu kenapa dan saya enggak pernah membayangkan terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan.
Ada kebenarannya dengan apa yang saya katakan kepada anak-anak saya.
Jadi selama seminggu lebih cerita itu hanya berputar-putar di keluarga saya dan hanya untuk kepentingan saya berhadapan dengan anak anak saya, tidak ada hubungannya dengan politik, tidak ada hubungannya untuk luar.
Tapi setelah sakit di kepala saya mereda dan saya mulai berhubungan dengan pihak luar, saya enggak tahu bagaimana saya memaafkan ini kelak, kepada diri saya, tapi saya kembali dengan kesalahan itu bahwa saya dipukuli.
Jangan dikira saya mencari pembenaran, enggak, ini salah. Apa yang saya lakukan sesuatu yang salah.
Ketika sampai ketemu Fadli Zon datang ke sini, cerita itu yang sampai ke dia. Iqbal saya panggil ke sini, cerita itu juga yang berkembang dalam percakapan.
Dan hari Selasa, tahu-tahu foto saya sudah beredar di seluruh media sosial, saya enggak sanggup baca itu, ada beberapa peristiwa yang membawa saya ke Pak Djoksan (Djoko Santoso), membawa saya ke Pak Prabowo, bahkan di depan Pak Prabowo, orang yang saya perjuangkan, orang yang saya cita-citakan memimpin bangsa ini ke depan, mengorek apa yang terjadi pada saya, saya juga masih melakukan kebohongan itu, sampai kita keluar dari lapangan polo kemarin, saya tetap diam, saya biarkan semua bergulir dengan cerita itu.
(Di) lapangan polo, saya merasa betul ini salah. Waktu saya berpisah dengan Pak Prabowo, Amien Rais, saya tahu dalam hati ini saya salah, tetapi saya enggak mencegat mereka, itu yang terjadi.
Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu.
Saya tidak sanggup melihat bagaimana Pak Prabowo membela saya dalam sebuah jumpa pers, saya enggak sanggup melihat sahabat-sahabat saya membela saya dalam pertemuan yang digelar di Cikini.
Saya shalat malam tadi malam berulang kali dan tadi pagi saya mengatakan kepada diri saya, setop.
Saya panggil anak-anak saya, saya minta maaf kepada anak-anak saya, saya meminta maaf kepada orang-orang yang membantu saya di rumah ini yang selama sekian hari ini saya selalu bohongi.
Bohong itu perbuatan yang salah dan saya tidak punya jawaban bagaimana mengatasi kebohongan kecuali mengakui dan memperbaikinya.
Mudah-mudahan dengan itu, semua pihak yang terdampak dengan perbuatan saya ini mau menerima bahwa saya hanya manusia biasa, perempuan yang dikagumi banyak orang itu juga bisa tergelincir. Untuk itu melalui forum ini juga saya dengan sangat memohon maaf kepada Pak Prabowo terutama, kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin dengan tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat.
Saya tidak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini, tetapi saya berjanji akan memperbaiki semua ini, dan memulihkan perjuangan kami yang sekarang ini sedang terhenyak.
Saya mohon maaf kepada Bapak Amien Rais yang juga dengan sabar mendengar kebohongan saya kemarin dan ikut jumpa pers, saya minta maaf kepada teman-teman seperjuangan di koalisi 02, sekarang ini saya melukai hati kalian, saya ini membuat kalian marah, demi Allah saya tidak berniat seperti itu dan saya berharap Tuhan memberi saya kekuatan kepada kita semua agar kejadian ini tidak mempengaruhi perjuangan kita.
Saya juga minta maaf kepada ibu-ibu, emak-emak, yang selalu menyebut nama saya di dalam perjuangannya.
Aku tahu kalian kecewa, tetapi begitulah hidup kita lihat, bukan bagaimana Anda melihat aku, tetapi bagaimana kita melihat rakyat.
Saya ingin tetap emak-emak berjuang di garis itu. Ratna could be somebody, could be nobody, tetapi kalian adalah emak-emak Indonesia yang terus berjuang.
Aku juga meminta maaf kepada semua pihak, semua yang terkena dampak dari apa yang saya lakukan, saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik, kali ini berbalik ke saya.
Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri. Mari kita semua mengambil pelajaran dari semua ini, bangsa kita ini sedang dalam keadaan tidak baik.
Seperti yang saya lakukan ini, seperti yang kita hebohkan selama ini, adalah sesuatu yang tidak penting, mari kita hentikan.
Saya minta maaf saya tidak akan memberikan kesempatan tanya-jawab karena sensitifnya persoalan ini dan saya takut kita jadi salah mengerti. Saya sudah memberikan pernyataan, tolong itu diterima dengan baik.
Dengan adanya klarifikasi ini, saya meminta agar tidak ada lagi polemik setelah hari ini. (*)